PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbagian Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya, jiwa korsa, motivasi kerja Anggota yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM. (2) Subbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
