PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota; b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota; c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan, yang meliputi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial; d. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
