PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA
Pasal 5
Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Kerja.
Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Kerja.