Pasal 3
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagai Pengarah Kelompok Kerja. (2) Susunan keanggotaan Kelompok Kerja terdiri atas : a. Ketua/Penanggung Jawab merangkap anggota : Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Departemen ESDM; b. Wakil Ketua
merangkap anggota : Ir. Anton Wahjosoedibjo; c. Sekretaris merangkap anggota : Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 2. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian, Departemen Perindustrian; 4. Staf Ahli Menteri Perhu bungan Bidang Teknologi dan Energi, Departemen Perhubungan; 5. Direktur Jenderal Perhu bungan Darat, Departemen Perhubungan; 6. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kemen terian Negara Lingkungan Hidup;
- Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Energi, Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
- Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komu nikasi, Departemen ESDM;
- Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup, Depar temen ESDM;
- Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto DEA;
- Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh;
- Dr. Ir. Tatang Hernas Soerawidjaja;
- Sammy Hamzah;
- Tulus Abadi, S.H.;
- Ir. Aceng Hidayat, M.T.;
- Ir. Bambang Praptono.
