PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batubara serta Ditjen EBTKE mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
