PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari Gubernur.
