PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 15
BAB 10 — SANKSI
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi.
