PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 7
Terhadap proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang sedang berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dianggap telah diberikan penugasan dan harga jual beli tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri.
