PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 5
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dilaksanakan dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan wajib dilakukan negosiasi. (2) Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
