PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang DAFTAR PROYEK-PROYEK PERCEPATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
