PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 8
BAB 4 — PETA WILAYAH PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
(1) Pelaksanaan permohonan Pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan di unit kerja pengelola SIWK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Badan Usaha harus mengisi formulir isian untuk Pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan mengikuti tata cara pencetakan peta yang berlaku di unit kerja pengelola SIWK. (3) Biaya pelayanan pencetakan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
