PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN PANAS BUMI
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN WILAYAH PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha untuk melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Badan Usaha yang dapat melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Swasta.
