PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 7
BAB 2 — HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota tanpa negosiasi dan bersifat final. (2) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
