PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.
