PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG...
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN spesifikasi Bahan Bakar Gas sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas wajib menjamin spesifikasi Bahan Bakar Gas yang diniagakan.
