PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG...
Pasal 3
Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.
