PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah fasilitas pengisian bahan bakar gas untuk melayani transportasi yang menggunakan bahan bakar gas.
- Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Minyak dan Gas Bumi.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
