PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Badan Usaha yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas
jaringan distribusi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
