PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 27
BAB 5 — PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan.
