Pasal 23
BAB 5 — PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian Izin Usaha; b. prioritas (alokasi) pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri; c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui pipa; d. harga jual Gas Bumi melalui pipa, kecuali untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; e. standar dan mutu (spesifikasi) Gas Bumi yang diniagakan; f. kaidah keteknikan yang baik;
g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; dan i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
