Pasal 20
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib: a. memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Izin Usahanya;
b. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian pengangkutan Gas Bumi; c. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang ditetapkan oleh Badan Pengatur; d. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya; e. menyediakan fasilitas Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusinya; f. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan; g. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik dalam pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; h. menjamin keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; i. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
