PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
