PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Jenderal; b. pengelolaan barang inventaris Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan distribusi dan pelaporan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
