PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 944
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat membentuk organisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersendiri.
