PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 934
BAB 15 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
