PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 930
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang bersangkutan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
