PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan keprotokolan Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan penatausahaan perjalanan Pimpinan.
