PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 925
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Subbidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Energi, Mineral, Batubara dan Unit Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara energi, mineral, batubara, dan barang milik negara Unit Utama.
