PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 923
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara energi, mineral, batubara, dan barang milik negara Unit Utama.
