PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 919
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang energi, mineral, batubara, serta barang milik negara Unit Utama.
