PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 915
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; b. pelaksanaan administrasi rumah tangga, kearsipan dan kepegawaian; dan c. pengelolaan data dan informasi.
