PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 903
BAB 13 — PUSAT DATA DAN INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, analisis, integrasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral. (2) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan penyajian dan publikasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
