PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 892
BAB 13 — PUSAT DATA DAN INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta administrasi keuangan, hukum, kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan, kerja sama, dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
