PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha Menteri; b. pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. pengelolaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan d. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
