PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 880
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Bidang Standar dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga geologi; dan b. pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
