PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 876
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan geologi; dan b. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
