PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 874
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan geologi. (2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
