PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 865
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan geologi; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang geologi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan geologi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi.
