PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 834
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan b. penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
