PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 823
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Sarana dan Prasarana Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis kilang dan utilitas; dan b. pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis laboratorium dan bengkel.
