PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 821
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
