PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan hubungan media; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan bahan publikasi.
