PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 817
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama dan pengelolaan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga minyak dan gas bumi.
