PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 809
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Kerja Sama; c. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Bidang Sarana dan Prasarana Teknis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
