PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 804
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan c. pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara;
