PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 798
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan jabatan fungsional dan kinerja pegawai.
