PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 792
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan perumusan pedoman, prosedur kerja, rencana kerja dan anggaran; b. pengelolaan dan pengembangan kerja sama, pelayanan dan sistem informasi serta publikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
