Pasal 789
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi; c. koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga serta hukum dan hubungan masyarakat.
