PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 786
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
