PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 782
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Afiliasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pengkajian, survei dan pemetaan serta pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang geologi kelautan. (2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
